Assalamu'alaikum Wr Wb

Kreasi Pawonku By Nimikri Bakery

Rabu, 26 Januari 2011

Cermati Kandungan Terigu Impor

Artikel tentang terigu impor, bagi para penggemar kuliner (terutama cake & bakery atau sejenisnya), disadur juga dari halalguide

May 13th, 2009
tepungterigu2Belum banyak masyarakat yang tahu bahwa tepung terigu yang beredar di pasaran, terutama pasar tradisional tidak semuanya buatan lokal. Meski Indonesia merupakan negara pengekspor terigu terbesar di Asia Tenggara, kenyataannya juga menerima impor atau kiriman terigu dari negara lain seperti Cina. Malah, dari tahun ke tahun terigu impor yang masuk ke pasaran Indonesia semakin meningkat tajam.

Dilihat dari bahan baku utamanya, yakni gandum, jelas terigu adalah bahan makanan yang tidak bermasalah. Persoalan muncul ketika terigu ditambahkan dengan zat-zat tambahan tertentu yang tidak boleh dikonsumsi kaum muslim, orang yang berpantangan memakan daging babi dan bagian tubuh manusia, atau pantang memakan hewan, seperti kaum vegetarian.
Rambut Manusia
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) mengungkapkan terigu asal Cina ternyata mengandung L-sistein. Zat ini berfungsi sebagai improving agent yang dapat meningkatkan sifat-sifat tepung terigu yang diinginkan dalam pembuatan kue. Sistein dapat melembutkan protein utama gandum sehingga adonan kue atau roti menjadi lembut. Selain itu juga membuat adonan mengembang lebih besar. Menurut Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, Ketua LP POM MUI, L-sistein dalam terigu impor ini dibuat dari rambut manusia. “Sesuatu yang berasal dari manusia yang dicampurkan ke dalam makanan, haram hukumnya bagi umat Islam,” kata Aisjah yang juga Guru Besar Biokimia pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Pertanian Bogor.
Masalah halal- haram tepung terigu tidak terletak pada L-sistein saja. Ada produk tepung terigu yang ditambah dengan vitamin dan mineral untuk meningkatkan nilai gizinya. Ada sejumlah vitamin yang hanya dapat larut dalam lemak dan mudah rusak dalam penyimpanan. Contohnya vitamin A. Agar mudah larut dalam pangan berair dan tak cepat rusak, vitamin A perlu disalut dengan bahan penstabil. Yang sering digunakan sebagai penstabil adalah gelatin. Tidak semua gelatin halal. Bila berasal dari lemak tumbuhan-tumbuhan, tidak akan jadi masalah. Yang perlu dicurigai adalah gelatin yang terbuat dari lemak hewani, karena kebanyakan bahan bakunya berasal dari lemak babi.
Jika pembahasan tepung terigu dilanjutkan sampai pada proses pembuatan roti atau kue, akan ditemukan banyak unsur bahan tambahan pangan yang mengundang kekhawatiran umat Islam. Berikut contoh bahan pengaya tepung terigu yang kerap dipakai untuk membuat roti atau kue.
Bahan Pengembang
Diperlukan untuk mengembangkan adonan dan membesarkan volume kue. Jenis yang sering digunakan adalah baking soda. Dibuat secara sintetis dari bahan kimia bernama sodium bikarbonat dan statusnya halal. Jenis pengembang lain disebut baking powder, merupakan campuran baking soda dengan asam pengembang. Nah, asam pengembang ini mengandung unsure cream of tartar. Gunanya mengatur rasa dan mengeluarkan karbon dioksida dari dalam adonan agar dihasilkan volume roti yang baik. Sayangnya kehalalan cream of tartar dipertanyakan karena terbuat dari hasil sampingan industri minuman beralkohol yang kemudian direaksikan dengan garam potasium.
Mentega Putih
Disebut juga shorthening, berfungsi untuk menjadikan produk kue bertekstur lembut dan renyah. Biasa digunakan dalam pembuatan pastry dan roti manis. Mentega putih terbuat dari lemak tumbuhan atau hewan, bahkan adakalanya campuran dari lemak hewani dan nabati. Bila mengandung unsur lemak hewani, status kehalalannya perlu dipertanyakan karena bisa jadi bersumber dari lemak babi.
Margarine
Awalnya margarine dibuat untuk menggantikan fungsi mentega. Margarine terbuat dari lemak nabat. Yang perlu dicermati adalah bahan tambahan penyertanya seperti, flavor, emulsifier dan pewarna yang seringkali diragukan kehalalannya.
Cocoa Powder
Pada dasarnya cocoa powder atau bubuk coklat tidak bermasalah dari segi kehalalan. Karena bahan baku utamanya adalah buah cacao yang diekstrak. Namun bubuk coklat yang sekarang ini beredar di pasaran ada yang ditambahkan dengan flavor coklat untuk memberikan rasa yang lebih tegas. Di sinilah letak kritis keharamannya, karena tidak sedikit bahan flavor mengandung unsur yang tidak halal.
Fakta Di balik Harga Murah
Bila Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam masih membiarkan diri terus-terusan ‘kecolongan’ banjir suplai terigu yang mengandung L-sistein berbahan baku unsur rambut manusia, Pemerintah Korea Selatan yang tidak mengenal konsep halal-haram justru melarang keras produk ini beredar di negaranya. Dasar pemikirannya adalah tinjauan kesehatan.
Bahwa memasukkan unsur organ tubuh manusia ke dalam bahan makanan merupakan tindakan kanibalisme yang dapat mendatangkan efek negatif bagi kesehatan manusia di belakang hari. Sebagai penganti L-sistein, digunakanlah improving agent yang terbuat dari unsur buah-buahan.
Kasus L-sistein pada terigu ini mengundang pertanyaan besar. Kalau ada bahan tambahan makanan yang aman dan dapat diterima masyarakat luas, mengapa produsen memilih bahan baku ‘kontroversi’ yang mendatangkan keresahan bagi konsumennya? Tidak bisa dipungkiri, ini adalah salah satu dampak lain dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan penerapan biotechnology (teknobiologi) dalam industri pangan.
Kemajuan ini memungkinkan para produsen mempunyai pilihan. Sebagai pihak yang selalu berpikir profit oriented, tentu yang dicari adalah bahan-bahan pendukung terwujudnya produktivitas dan kualitas produk yang tinggi dengan biaya produksi serendah mungkin, dengan harapan produk dapat dipasarkan dengan harga bersaing dan laba yang dapat didulang pun lebih banyak. Kenyataannya, di pasaran tepung terigu yang mengandung L-sistein rambut manusia dijual dengan harga lebih murah dari pada terigu buatan lokal yang terjamin kehalalannya.
Niat Baik Produsen
Semestinya masalah ini tidak bisa dipandang remeh sebagai suatu kealpaan belaka. Prof. FG Winarno, MSc, founder dan chairman PT M.Brio Food Tecnology Laboratory dan juga dosen pada Fakultas Teknobiologi Unika Atmajaya Jakarta mengatakan seharusnya jika suatu produk diarahkan pada pasar mayoritas muslim, seharusnya hal-hal ini sudah diperhatikan dan diantisipaisi sebelumnya.
Karena itu, Aisjah mengatakan cap label ‘halal’ dari MUI pada kemasan produk menjadi indikator yang sangat penting dalam memilih dan membeli produk bahan pangan. “Ini terkait dengan itikad baik produsen. Dalam membuat dan memasarkan produk ada etikanya. Dan mesti para produsen mematuhi itu,” kata Aisjah Girindra menguatkan.
Bagaimanapun, kita perlu mengakui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi umat manusia. Namun, kita tetap perlu semakin teliti.

Dilema Pewarna Makanan

Artikel tentang pewarna, ku ambil dr halalguide (semoga bermanfaat)

May 25th, 2009
bottle_and_glass_of_incaPenggunaan pewarna sintetis yang tidak proporsional bisa mengganggu kesehatan. Pewarna alami lebih aman asal bahan pendukungnya adalah bahan halal. Dalam sehari, pernahkan Anda mengitung berapa jenis makanan yang dikonsumsi anak kita? Permen, jeli, kue lapis, bahkan minuman warna warni mungkin adalah makanan favorit mereka. Harganya yang tak sampai Rp 5 ribu rupiah menjadi daya tarik tersendiri. Siapa dari mereka yang akan berpikir “jahat”-nya pewarna dalam makanan tersebut.

Bahan pewarna saat ini memang sudah tidak bisa dipisahkan dari makanan dan minuman olahan. Berbagai makanan yang dijual di toko, warung dan para pedagang keliling hampir selalu menggunakan bahan pewarna. Warna ini biasanya menyesuaikan dengan rasa yang ingin ditampilkan pada produk tersebut. Misalnya untuk rasa jeruk diberi warna oranye, rasa stroberi dengan warna merah, rasa nanas dengan warna kuning, rasa leci dengan warna putih, rasa anggur dengan warna ungu, rasa pandan dengan warna hijau, dan seterusnya.
Secara umum bahan pewarna yang sering digunakan dalam makanan olahan terbagi atas pewarna sintetis (buatan) dan pewarna natural (alami). Pewarna sintetis pada umumnya terbuat dari bahan-bahan kimia. Misalnya tartrazin untuk warna kuning, allura red untuk warna merah, dan seterusnya. Kadang-kadang pengusaha yang nakal juga menggunakan pewarna bukan makanan (non food grade) untuk memberikan warna pada makanan.
Misalnya saja penggunaan rhodamin B yang sering digunakan untuk mewarnai terasi, kerupuk dan minuman sirup. Penggunaan pewarna jenis ini tentu saja dilarang keras, karena bisa menimbulkan kanker dan penyakit-penyakit lainnya.
Bahan pewarna sintetis yang boleh digunakan untuk makanan (food grade) pun harus dibatasi jumlahnya. Karena pada dasarnya, setiap benda sintetis yang masuk ke dalam tubuh kita akan menimbulkan efek. Beberapa negara maju, seperti Eropa dan Jepang bahkan telah melarang penggunaan pewarna sintetis tersebut. Misalnya saja pewarna tartrazine, telah mulai ditinggalkan oleh negara tertentu. Mereka lebih merekomendasikan pewarna alami, seperti beta karoten.
Mengapa pewarna sintetis masih sangat diminati oleh para produsen makanan? Pertama adalah masalah harga. Pewarna kimia tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan pewarna alami. Masalah ini tentu saja sangat diperhatikan oleh produsen, mengingat daya beli masyarakat Indonesia yang masih cukup rendah.
Faktor kedua adalah stabilitas. Pewarna sintetis memiliki tingkat stabilitas yang lebih baik, sehingga warnanya tetap cerah meskipun sudah mengalami proses pengolahan dan pemanasan. Sedangkan pewarna alami mudah mengalami degradasi atau pemudaran pada saat diolah dan disimpan. Misalnya kerupuk yang menggunakan pewarna alami, maka warna tersebut akan segera pudar manakala mengalami proses penggorengan.
Pewarna alami sebenarnya tidak bebas dari masalah. Dari segi kehalalan, pewarna jenis ini justru memiliki titik kritis yang lebih tinggi. Sebagaimana dijelaskan, pewarna natural ini tidak stabil selama penyimpanan. Untuk mempertahankan warna agar tetap cerah, maka sering digunakan bahan pelapis untuk melindunginya dari pengaruh suhu, cahaya dan kondisi lingkungan lainnya. Nah, bahan pelapis yang sering digunakan adalah gelatin, yang berasal dari hewan. Tentu saja gelatin ini perlu dilihat, apakah berasal dari hewan halal atau tidak.
Salah satu contoh pewarna alami yang digunakan dalam pengolahan pangan adalah xanthaxanthine. Bahan pewarna yang memberikan warna merah ini diekstrak dari sejenis tanaman. Untuk membuat pewarna tersebut stabil maka digunakan gelatin sebagai bahan pelapis (coating) melalui sistem mikroenkapsulasi. Pewarna ini sering digunakan pada industri daging dan ikan kaleng (ikan sardin).
Di satu sisi penggunaan pewarna sintetis yang tidak proporsional dapat menimbulkan masalah kesehatan. Namun penggunaan bahan pewarna alamipun jika tidak dilakukan secara hati-hati dapat menjurus kepada bahan yang haram atau shubhat. Lalu bagaimana sikap kita menghadapi dilema tersebut?
Pilihan terbaik tentu saja tetap pewarna alami, karena ia adalah bahan alam yang tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh. Namun harus diingat bahwa penggunaan bahan tambahan atau bahan penolong semisal pelapis pada pewarna tersebut harus dipilih dari bahan-bahan yang halal. Kalau harus menggunakan gelatin sebaiknya dengan gelatin yang halal. Bisa juga digunakan bahan lain, seperti maltodekstrin atau karagenan yang lebih aman dari segi kehalalan.
Jika masalah harga masih menjadi kendala, maka penggunaan bahan pewarna sintetis boleh-boleh saja. Namun harus jenis pewarna yang untuk makanan (food grade) dengan jumlah yang proporsional dan tidak berlebihan.
Bagi konsumen, perlu juga mengetahui ciri-ciri pewarna yang tidak baik. Pertama, carilah makanan atau minuman yang warnanya tidak terlalu mencolok. Misalnya, hindari makanan dengan warna merah, kuning dan hijau yang terlihat `ngejreng’. Tidak menutup kemungkinan warna yang terlalu mencolok tersebut berasal dari bahan pewarna non food grade, seperti pewarna teksil yang berbahaya bagi kesehatan. Sedangkan untuk melihat pewarna yang halal dan yang tidak, secara kasat mata memang agak sulit. Oleh karena itu lebih mudah memilih makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. ( tim lppom mui )

Tentang Kehalalan Coklat

 Ini ada Artikel tentang coklat, kuambil dari web halal guide



batang-cokelatCoklat hadir dalam beragam bentuk, permen, kue, coklat batangan, atau es krim. Semuanya sama-sama enak bagi penikmatnya. Dan, alasan orang untuk menikmatinya juga beragam. Ada yang percaya pada khasiat coklat yang ‘mengasisteni’ kerja syaraf otak, menjaga kebugaran, atau bahkan diet.
Coklat diet kebanyakan penikmatnya adalah kaum wanita. Namun, haati-hati dengan coklat diet yang mengandung bahan fruktosa. Alih-alih tambah langsing, coklat ini malah mendorong naiknya timbangan. Fruktosa ini masih bisa dicerna energi. Dan yang penting fruktosa tak dapat digunakan untuk diet. Biasanya, untuk kepentingan diet, digunakan pemanis buatan semacam aspartam. Selain itu , ia juga menyatakan bahwa tak jarang coklat mengandung emulsifer, berupa lesitin. Lesitin komersial pada umumnya berasal dari tumbuhan. Paling banyak lesitin berasal dari kedelai, ada juga dari biji bunga matahari serta jagung. Lesitin yang berasal dari tumbuhan ini disebut lesitin saja.

Ada pula lesitin soya kalau lesitin itu berasal dari kedelai. Dalam pembuatannya, melibatkan proses ekstraksi yang bertujuan untuk memperoleh minyak, baik secara fisik (pressing) maupun menggunakan solven organik. Hasil akhirnya adalah minyak kasar. Lalu minyak kasar ini dimurnikan yang melibatkan sejumlah proses di dalamnya. Salah satunya adalah proses yang disebut dengan degumming. Dari proses inilah lesitin kasar didapatkan. ”Dengan demikian sebenarnya lesitin bisa merupakan hasil samping dari industri minyak makan,” kata Anton Apriyantono, auditor LP POM MUI. Ia menambahkan lesitin kasar ini kemudian melalui beberap proses lagi untuk mendapatkan lesitin standar. Yaitu melalui proses standarisasi, pemurnian, pemilihan, dan blending. Perlakuan lesitin ternyata juga tak sampai disini. Lesitin standar yang telah ada, dimodifikasi secara kimia dan secara enzimitas (hidrolisis).
Salah saatu enzim yang digunakan secara komersial dalam jumlah besar adalah enzim fosfolipase A2. Menurut Anton, enzim ini berasal dari pankreas babi. Langkah kedua dilakukan fraksinasi. Untuk melakukan hal itu biasanya digunakan aseton atau etanol. Kemudian dilakukan pemcampuran bisa dilakukan dengan lemak maupun minyak. Oleh karenanya, jelas Anton, masyarakat memang harus memilih coklat yang telah jelas kehalalannya. Artinya, membeli produk coklat yang telah mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, masyarakat tak akan mampu memeriksa sendiri kehalalan suatu produk pangan. Sebuah lembaga yang berwenanglah yang mampu untuk melakukan hal itu. ”Langkah bijak adalah dengan memilih produk yang telah bersertifikat halal,” tandas Anton Apriyantono.

Sumber: Republika 18 Juni 2004

Martabak Manis




Bahan:
300gr terigu protein sedang
4 kuning telur
Gula pasir n garam secukupnya

1sdt soda kue
 1/2 sdt baking powder
70gr mentega cair
300ml susu cair (liat sikon ya, masukinnya sedikit2, sampai kekentalannya cukuplah)

 Isi: bebas ya (bisa meisis, coklat serut, keju dsb)

Cara Membuat:
1. terigu+gula+garam+soda kue+baking powder diaduk
 2. di tempat lain, kocok telur sampai rata, masukkan ke adonan 1, bersamaan dg susu cair
3. aduk sampai tercampur rata dan klo perlu diublek terus biar byk rongga udaranya
4. masukkan mentega cair, diamkan kira2 15 menit aja
5. panaskan loyang martabak manis, setelah panas, kecilkan api, masukkan adonan secukupnya, jika sudah ada lubang2 udara, boleh ditutup, masak sampai matang.
 6. angkat, siap deh ditaburi topping.

(Gambar di atas, martabak manis coklat, adonan ditambah coklat bubuk (dengan mengurangi ukuran terigu sesuai dengan ukuran coklat bubuk yaa.))

Selasa, 25 Januari 2011

My First Cupcake



Ini adalah resep dasar cupcake, kuambil dari blog icip2didapur, sedikit tak modifikasi.. Hasilnya lumayanlah..





Bahan A.
100 gram butter
200 gram margarin
250 gram gula halus
1 sdm susu kental manis

Bahan B. (campur dan aduk rata)
6 btr telur
50 gr fresh cream (kalo gak ada, pake susu Ultra plain aja)
1 sdt vanili

Bahan C. (campur & ayak)
300 gram tepung terigu rendah protein (cap Kunci Biru)
1/2 sdt Baking Powder

Cara membuatnya :

Panaskan oven. siapkan papper cup dan masukkan pada loyang muffin (aq pake yang ukuran sedang)
Kocok bahan A dengan mixer dg low speed aja... gak usah lama2, asal kecampur aja.
Trus masukkan bahan B bergantian dengan bahan C, sambil tetap dikocok dg low speed sampai tercampur rata.
*mohon diingat ngocoknya gak usah lama2 yaa*
Tuang adonan pada papper cup, masing2 2/3 bagian saja.
Panggang dalam oven sampai permukaannya berwarna kuning keemasan
Angkat dan pindahkan keatas wire rack dan biarkan dingin.
Siap dinikmati atau monggo dihias sesuai selera (bisa pake fondant atau butter cream atau yang lainnya..

Kalau mau rasa coklat (seperti gambar diatas), kurangi terigunya, tambah coklat bubuk..
Selamat mencoba.. Semoga sukses..