Artikel menarik bagi para penggemar coklat, kuambil dari halalguide, semoga bermanfaat
Dalam cokelat yang dibungkus kemasan cantik itu ternyata ditambahkan brandy, rhum atau beberapa jenis minuman keras lainnya sebagai penyedap.
Hampir semua orang menyukai makanan yang berwarna coklat itu. Biasanya ia dicampur dengan bahan-bahan lain, seperti susu, kacang mete, almond dan hazelnut, sehingga semakin lezat dan menggiurkan. Selama ini apa yang ada dalam benak kita adalah bahwa produk tersebut berasal dari biji cokelat (tanaman), sehingga otomatis halal. Siapa sangka kalau ternyata ada juga yang ditambahkan minuman keras.
Kasus ini dijumpai ketika melakukan survei dan penelitian terhadap produk-produk makanan yang beredar di masyarakat. Di salah satu toko di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta, terdapat berbagai makanan yang dijual secara bebas. Pada counter cokelat dan permen, terdapat berbagai jenis panganan dengan bungkus beraneka warna dan semuanya terlihat menarik.
Ada beberapa jenis cokelat yang diimpor dari negara-negara Eropa yang dari ingredientnya terdapat berbagai jenis minuman keras. Misalnya untuk cokelat Irish Lickorize yang diproduksi dari Irlandia, terdapat brandy di dalamnya. Demikian juga dengan cokelat yang lain yang mengandung rhum dan vodka.
Khamer
Tidak jelas benar, apa fungsi minuman keras tersebut di dalam cokelat. Diduga bahan itu digunakan sebagai penghasil aroma dan rasa yang khas yang banyak disukai konsumen. Sebab beberapa jenis minuman keras itu konon memiliki rasa dan aroma yang khas. Juga tidak ada keterangan, apakah minuman itu ditambahkan sebagai pelarut ataukah dicampurkan bersama dengan bahan-bahan yang lainnya.
Minuman keras dengan kadar alkohol yang cukup tinggi seperti vodka (sekitar 25%) rhum (sekitar 20%) dan brandy (sekitar 20%) itu masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum Islam mengenai produk tersebut kiranya sudah cukup jelas, bahwa ia adalah haram dan tidak boleh dipergunakan, baik untuk diminum, maupun untuk keperluan lainnya. Bahkan ia tetap haram meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit (yang banyaknya haram, maka sedikitnya juga haram).
Memang penggunaan khamer pada produk cokelat ini kemungkinan tidak akan terlalu banyak. Bahkan selama proses, bisa saja alkohol dari minuman keras itu sudah mengalami penguapan. Namun mengingat status khamer tadi, maka penggunaan sekecil apapun, hal itu sudah cukup untuk menyebabkan makanan yang ditambahi khamer itu menjadi haram.
Di beberapa negara, khamer sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Masyarakat tidak bisa dipisahkan oleh keberadaan khamer tersebut. Oleh karena itu berbagai masakan dan makanan olahan banyak yang ditambahkan minuman yang memabukkan itu. Hal ini dapat dilihat pada masakan-masakan yang menggunakan arak putih, arak merah atau minuman keras lainnya.
Masalah selera memang sangat erat kaitannya dengan kebiasaan makan dan pola konsumsi suatu masyarakat. Rasa dan aroma yang dikenal sejak kecil, itulah yang akan dirasakannya sebagai makanan yang mengundang selera. Misalnya bagi masyarakat yang sudah mengenal terasi sejak kecil, maka akan menganggapnya sebagai makanan yang lezat. Mereka akan menganggap hambar makanan yang tidak menggunakan terasi. Demikian juga jika dari kecil sudah sangat terbiasa dengan minuman keras, maka itulah yang dianggap sebagai makanan yang enak.
Sebagai sebuah kebiasaan dan budaya, tentunya boleh-boleh saja. Tetapi kalau sudah menyangkut masalah halal dan haram, tentunya menjadi lain lagi persoalannya. Boleh saja bangsa lain memperkenalkan rasa makanan dan minumannya kepada kita, tetapi umat Islam memiliki aturan yang jelas mengenai makanan halal dan haram. Oleh karena itu produk cokelat yang mengandung minuman keras ini perlu kita tolak dan hindari.
Sumber: Jurnal Halal